Keterangan :
Kami A/n.Buyer dari Luar Negeri/Global...Pembeli,Penerima Hibah Benda-Benda Antik,Alami,Bertuah,Berkhasiat Super,Apa adanya,bersedia memproses Transaksi Hibah Benda-benda Antik berikut dibawah ini…
1. Anti Cukur.(Berbentuk Apapun)
2. Anti Panas,Anti.Api (Bambu Pethuk,Rotan atau Batu2))
3. Mani Gajah Super.(Kristal Warna kecoklat-coklatan)
4. Giok Hijau Super.(Bisa Meja atau Bongkahan/Tanpa Gambar)
5. Keris Berdiri.(Diatas Kaca.Minimal Panjangnya 30 Cm.)
6. Merah Delima.(Minimal 3 gelas).dihargai Pergelas.
7. Kantong Macan.
8. Mustika Melenyapkan Wujud,
9. Matikan Lampu atau Api.
10. Buka Kunci,Gembok.
11. Mustika Air.
12. Ayam Cimani.(Darah Hitam,Biru atau Kuning diambil dari Jengger,Jalunya)
13. Jatuhkan Cicak.
14. Batu Rubah,
15. Tembus Pandang.
16. Anti Racun.
17. Blue Shafir.
Adapun Mekanisme transaksi sesuai dengan mekanisme Perbankan dan Hukum yang belaku di Indonesia dengan MOU transaksi yang jelas,waktu transaksi Jam kerja Bank dengan 3 Bank Nasional sebagai Pelaksana/Juru Bayar,Pembayaran Cash,Over Booking ke Rekening Owner,Mediator Barang dan Pihak-Pihak yang terlibat,mengenai Harga..Nilai Mahar tidak mengecewakan yang sepantasnya dan seharusnya Benda itu di Maharkan,yang jelas sangat menjanjikan…
Silahkan Kontak Kami di E-mail ;
mbasriwijaya@yahoo.com
Kami tunggu kabar baiknya…kami hanya melayani Owner atau Tim Mediator Barang yang dengan Ikhlas mau meng Hibahkan Barang nya karena Alami adanya Bukan Hasil Rekayasa atau pun Permainan Ilmu,kami semata-mata mencari barang yang Alami yang bisa di buktikan dengan siapapun karena kami tidak ada Tester yang Test,Mengetest/Pembuktianya dilakukan Pihak Netral bukan pada Owner,Pemilik atau Buyer…
Bagi Bapak,Ibu,Saudara-saudari Pemilik atau Mediator Benda Antik,Alami yang mempunyai Khasiat Super yang kami cari,yang telah banyak di kecewa oleh orang-orang yang mengaku Buyer,Pembeli namun tidak pernah di Bayar..kami lah Tim Buyer atau Pembeli,Penerima Hibah yang Benar-benar mem Beli,mem Bayar dan Ada Duitnya...kami melayani Pemilik atau Tim Mediator yang mau mengajukan Sistim Transaksi Finalty di Notaris berapapun kami layani,asal sesuai dengan MOU Kontrak transaksi yang kami ajukan...
Trim’s.
Mr.MBA.